ULPIM#Saya suami istri,kk Hindu,ktp Hindu,karna surat nikah Hindu sulit kami dapat,surat nikah kami skarang Islam,punya anak 2th,bagaimana ngurus akta kelahiran
Terimakasih, pada intinya agama pada surat nikah tidak berpengaruh pada proses penerbitan kutipan akta kelahiran asalkan surat nikah saudara syah dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Namun karena anak Saudara berumur 2 tahun maka proses pencatatan kutipan akta kelahiran harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Sesuai UU no 23 tahun 2006 penerbitan kutipan akta kelahiran yang melebihi 1 tahun sejak kelahiran harus melalui penetapan pengadilan. Dengan persyaratan yang sudah diatur dalam PerPres No 25 Th 2008 sbb : a. Surat Keterangan kelahiran dari bidan penolong atau rumah sakit. b. Surat Keterangan kelahiran dari kelurahan setempat. c. Foto Copy Surat nikah orang tua d.Foto Copy KK orang tua e. Foto Copy KTP kedua orang tua. f.dua orang saksi yang memenuhi syarat. Semua persyaratan tersebut di legalisir dikantor pos bermaterai masing - masing Rp 6000;. selanjutnya Saudara dapat mengurus langsung ke Pengadilan Negeri, jika sudah mendapatkan penetapan pengadilan proses lebih lanjut silahkan Saudara mengurus ke Dispenduk dan Pencapil Daerah. Untuk informasi lebih lanjut Saudara bisa datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah jl Imam Bonjol No 85 Kota Blitar.