Pengaduan Masuk

05 Desember 2012

selamat malam pak ...saya mau menanyakan tentang pembuatan akta kelahiran dan akta perceraian orang tua saya ..yang mau saya tanyakan bagaimna cara mengurus akta kelahiran yang hilang??karena akta saya hilang 2 hari yang lalu..dan bagaimna cara mengurus akta perceraian orang tua saya yang suratnya juga hilang selama 3 tahun dan apa saja persyaratannya??? tolong dibantu ya bapak..terima kasih.


tanggapan :

06 Desember 2012

1.
1. Terimakasih, sebelumnya apakah akta kelahiran Saudara dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar atau luar kota Blitar? Jika akta kelahiran Saudara dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar, maka hal itu harus dibuktikan dengan foto Copy akta yang hilang tersebut, untuk mempermudah dalam pencarian berkas akta yang hilang dan juga sebagai persyaratan dalam penerbitan duplikat (kutipan ke II), maka apabila Saudara bermaksud akan mengurus duplikat (kutipan ke-II), silahkan Saudara melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut :
• Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek/ Polres
• Foto Copy Akta kelahiran yang hilang
• Foto Copy Surat Nikah Orang tua
• Foto Copy KTP Orang Tua
• Foto Copy KK Orang tua atau yang tertera nama Saudara.
Jika berkas persyaratan sudah lengkap Silahkan Saudara dapat mengurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Sementara untuk mengurus akta perceraian, Jika akta perceraian orang tua Saudara yang mengeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar hal itu harus dibuktikan dengan foto copy akta perceraian orang tua Saudara yang hilang, dan untuk memudahkan dalam pencarian berkas. Jika Saudara bermaksud mengurus duplikat (kutipan ke-II) silahkan dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
• Surat keterangan kehilangan dari polsek/ polres
• Foto Copy akta perceraian orangtua Saudara yang hilang.
• Foto Copy KTP orang tua Saudara (yang bercerai)
• Foto Copy KK orang tua Saudara (yang bercerai)
Jika berkas persyaratan sudah lengkap Silahkan Saudara dapat mengurus
langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk informasi lebih
lanjut silahkan Saudara datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Daerah Kota Blitar Jl Imam Bonjol No 85 Blitar.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL