selamat malam pak ...saya mau menanyakan tentang pembuatan akta kelahiran dan akta perceraian orang tua saya ..yang mau saya tanyakan bagaimna cara mengurus akta kelahiran yang hilang??karena akta saya hilang 2 hari yang lalu..dan bagaimna cara mengurus akta perceraian orang tua saya yang suratnya juga hilang selama 3 tahun dan apa saja persyaratannya??? tolong dibantu ya bapak..terima kasih.