Pengaduan Masuk

26 November 2012

ULPIM# NAMA AVINITA ALAMAT GEBANG SDJ.sy mau tanya sy kelahiran blitar 1januari 1972 dan sekolah d blt.sy waktu kecil py akte kelahiran tp hilang d sd kepanjen kidul 4.apa nama sy masih trcatat d catatan sipil blt.apa sy masih bisa mengurus lagi.


tanggapan :

28 November 2012

Terimakasih, jika akta kelahiran pernah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar maka data anda masih tercatat, akan tetapi untuk membuktikan bahwa Saudara pernah punya akta kelahiran yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hal itu harus dibuktikan dengan foto Copy akta yang hilang tersebut, untuk mempermudah dalam pencarian berkas akta yang hilang dan juga sebagai persyaratan dalam penerbitan duplikat (kutipan II). Untuk itu apabila Saudara bermaksud akan mengurus duplikat (kutipan ke-II), silahkan Saudara melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
• Surat keterangan kehilangan dari Polsek/polres
• Foto Copy Akta kelahiran yang hilang
• Foto Copy Surat Nikah Orang tua
• Foto Copy KTP Orang Tua
• Foto Copy KK Orang tua .
Jika berkas persyaratan sudah lengkap Silahkan mengurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar Jl Imam Bonjol No 85.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL