Pengaduan Masuk

22 November 2012

maaf pak saya mau bertanya, pegawai pemkot apa memakai tenaga outsorching?
kalau saya ingin melamar untuk menjadi tenaga outsorching,harus melamar dimana?
mohon infonya, terimakasih


tanggapan :

03 Desember 2012

1. Untuk mencukupi kebutuhan personil, maka berdasarkan Perwali Nomor 22 Tahun 2011, Pemerintah Kota Blitar menggunakan tenaga outsorching untuk tenaga penunjang (kebersihan, keamanan dll).

2. Apabila saudara ingin bekerja sebagai tenaga outsorching, maka silahkan Saudara untuk mendaftar ke perusahaan penyedia jasa layanan (outsorching), karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan, outsorching dilaksanakan setelah adanya kontrak pemerintah daerah dengan perusahaan tersebut bukan dengan perorangan.



BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH