bagai mana cara mencari akta kelahiran untuk anak yg baru lahir dan berapa biayanya trim
Terimakasih, cara mencari akta kelahiran anak yang baru lahir atau belum terlambat,jika lahir di kota Blitar silahkan Saudara datang langsung ke Dispenduk dan Pencapil Daerah Kota Blitar dengan membawa persyaratan sbb: • Surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter penolong kelahiran. • Surat keterangan kelahiran dari kelurahan • Foto Copy surat nikah orang tua • Foto Copy KTP orang tua • Foto Copy KK orangtua • Foto Copy KTP dua orang saksi Sementara untuk biaya, jika kepengurusan akta dilakukan kurang dari 60 hari sejak kelahiran maka gratis , sementara kalau lebih dari 60 hari sejak kelahiran dikenakan denda keterlambatan sesuai Perda No 8 tahun 2010 sebesar Rp.25.000;. Untuk informasi lebih lanjut silahkan datang langsung ke Dispenduk dan Pencapil Daerah Kota Blitar.