Pengaduan Masuk

10 November 2012

apa ada prioritas bagi pegawai pemerintahan dalam penyelesaian admiistrasi kependudukan tanpa prosedur yang telah ditetapkan misalnya dari RT,RW,KELURAHAN,KELIHATANNYA BANYAK OKNOM - OKNOM DISPENDUK YANG MELEGALKAN SISTIM YANG TELAH DIA BANGUN SENDIRI,KAPAN BISA VALID KALAU SEPERTI INI ? MISALNYA PEMBUATAN KK , PINDAH TEMPAT ANTAR KOTA,TANPA TERRCATAT DI BASIS DEPAN.


tanggapan :

22 November 2012

Terimakasih atensinya,bahwa selama ini dalam pelayanan administrasi kependudukan tidak ada prioritas bagi masyarakat maupun pegawai pemerintah apalagi tanpa prosedur. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan pelayanan sama kepada masyarakat sesuai prosedur yang tertuang dalam Perpres No 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Perwali No 26 tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dikota Blitar. Untuk informasi lebih lanjut silahkan anda datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah kota Blitar.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL