ULPIM#Saya mau tanya berapa biaya mengurus akte yg terlambat lebih dri 1 thn yg lewat dari bulan oktober 2012 dan apa yg di maksud dengan ring 1 ring 2 dan ring 3
Terimakasih, untuk biaya kepengurusan akta terlambat lebih dari 1 tahun yang lewat bulan Oktober 2012, untuk proses di Dispenduk dan Pencapil Daerah kota Blitar Saudara dikenai denda keterlambatan sesuai Perda No 8 tahun 2010 sebesar Rp 25.000; , Sedangkan untuk biaya sidang silahkan dikonfirmasi langsung ke Pengadilan Negeri Blitar sebab Keputusan ketua PN Blitar No W.14.U.11/144/KP.04.05/IV/2012 yang mengatur biaya sidang senilai Rp 166.000; hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 oktober 2012. Sementara untuk istilah ring 1 ring 2 dan ring 3 , mohon maaf kami juga tidak mengetahui hal itu, karena tidak ada istilah tersebut dalam kepengurusan akta kelahiran. Untuk informasi lebih lanjut silahkan anda menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.