as sy kesulitan urus akte anak dah lambat 14 th 1 sy bingung surat nikah tkda karna dulu sy menikah siri mau urus surat nikah suami pun dah 12 th tk pulang gimna sy mengursnya pak mhon informasinya sngat penting tuk lanjutkan sekolah anak sy.
Terimakasih, untuk penerbitan kutipan akta kelahiran yang melebihi 1 tahun sejak kelahiran harus melalui penetapan pengadilan sesuai dengan UU no 23 tahun 2006.Dengan persyaratan yang sudah diatur dalam perpres no 25 th 2008 sbb : a. Surat Keterangan kelahiran dari bidan penolong atau rumah sakit. b. Surat Keterangan kelahiran dari kelurahan setempat. c. Foto Copy Surat nikah orang tua d.Foto Copy KK orang tua e. Foto Copy KTP kedua orang tua. f.dua orang saksi yang memenuhi syarat. Semua persyaratan tersebut di legalisir dikantor pos bermaterai masing-masing Rp 6000;. Selanjutnya Saudara mengurusnya langsung ke Pengadilan Negeri, jika sudah mendapatkan penetapan pengadilan untuk proses selanjutnya silahkan Saudara mengurusnya ke Dispenduk dan Pencapil Daerah. Apabila Saudara tidak memiliki surat nikah karena status pernikahan siri, akta kelahiran tetap bisa diterbitkan tanpa menyertakan surat nikah dan untuk Foto Copy KTP orang tua cukup dengan melampirkan Foto Copy KTP ibu . Jika kurang jelas silahkan anda datang langsung ke Dispenduk dan Pencapil Daerah Kota Blitar Jl Imam Bonjol No 85.