Pengaduan Masuk

31 Oktober 2012

pak, saya mau tanya ke dipendukcapil.
saya mau mengganti nama di akte kelahiran karena ada perbedaan nama di ijazah terakhir saya. di akte tertulis Surtiningsih sedangkan di ijazah Surtianingsih. yang saya pake Surtianingsih. apakah bisa? syarat yang diperlukan apa saja?


tanggapan :

06 November 2012

Sesuai Perpres no 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 93 Pencatatan perubahan nama dilakukan dengan memenuhi syarat berupa :
a. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama.
b. Kutipan akta catatan sipil
c. Kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin
d. Foto Copy KK
e. Foto Copy KTP
Jadi apabila Saudara ingin merubah nama Saudara di Akta Kelahiran dan disesuaikan dengan ijasah maka Saudara harus melalui proses sidang pengadilan untuk mendapat persetujuan penetapan tentang perubahan nama. Untuk informasi lebih lanjut silahkan anda menghubungi Dispenduk dan Pencapil Daerah kota Blitar jl Imam Bonjol No 85 kota Blitar.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL