Pengaduan Masuk

31 Oktober 2012

selamat siang pak sy mau bertanya, anak sy sdh umur 6,5thn dan sdh masuk SD tapi akte kelahirannya atas nama orgtua sy krn dhulu prnikahan sy hny dbwh tangan dan tdk ada dokumen nikah resmi jd diatasnamakan orangtua sy. bisakah sy membalik nama untuk akte anak sy mnjadi atas nama saya sendiri (ibu) dkrenakan saya ingn mnikah lg dan ingin anak sy mengikut saya dalam hal administratif dan keyakinan. jika bisa prosedurnya sperti apa ya pak untuk mengubah akte atas nama saya sendiri (ibunya). terima kasih.


tanggapan :

06 November 2012

Sebelum kami jelaskan detail prosedurnya, perlu kami sampaikan dulu bahwa perbuatan Saudara membuat akta kelahiran yang isinya tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah- olah keterangannya cocok dengan hal sebenarnya, maka perbuatan Saudara sudah termasuk perbuatan pidana yang diatur dalam pasal 266 KUHP dan seandainya dalam mempergunakan akta itu dapat mendatangkan kerugian maka Saudara akan diancam dengan hukuman pidana.

Selanjutnya apabila Saudara Ingin membalik nama untuk akta anak menjadi atas nama ibu, maka akta kelahiran tersebut harus dibatalkan dahulu melalui proses pengadilan sesuai dengan pasal 102 Perpres no 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Jika Saudara telah mendapatkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembatalan akta tersebut maka proses selanjutnya silahkan datang ke Dispenduk dan Pencapil Daerah. Untuk informasi lebih lanjut silahkan anda menghubungi Dispenduk dan Pencapil Daerah Kota Blitar jl Imam Bonjol No 85 kota Blitar.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL