Pengaduan Masuk

25 Oktober 2012

sy dlu nikah secara resmi th 1992 surat nikah sy hilang bisakah atau gimana cara mengurusnya karena sy mau ajukan surat cerai suami kawin lagi sy dah di tinggal 17 th


tanggapan :

06 November 2012

Terimakasih ibu, untuk mengurus akta nikah di Dispenduk dan Pencapil Daerah Kota Blitar silahkan anda melampirkan sejumlah persyaratan antara lain:
1. Laporan kehilangan dari kepolisian.
2. Foto Copy surat nikah yang hilang.
3. Foto Copy KK dan KTP
Jika kurang jelas, silahkan anda datang langsung ke kantor Dispenduk dan Pencapil Daerah Kota Blitar jalan Imam Bonjol no 85 kota Blitar.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL