sy dlu nikah secara resmi th 1992 surat nikah sy hilang bisakah atau gimana cara mengurusnya karena sy mau ajukan surat cerai suami kawin lagi sy dah di tinggal 17 th
Terimakasih ibu, untuk mengurus akta nikah di Dispenduk dan Pencapil Daerah Kota Blitar silahkan anda melampirkan sejumlah persyaratan antara lain: 1. Laporan kehilangan dari kepolisian. 2. Foto Copy surat nikah yang hilang. 3. Foto Copy KK dan KTP Jika kurang jelas, silahkan anda datang langsung ke kantor Dispenduk dan Pencapil Daerah Kota Blitar jalan Imam Bonjol no 85 kota Blitar.