Pengaduan Masuk

24 Oktober 2012

SY MAU URUS SURAT CERAI TAPI SURAT NIKAH SY HILANG SY PUN DAH LUPA TANGGAL BERAPA NIKAH KARENA SUDAH LAMA KIRA2 TH 1990 GIMNA YA MHON INFORMASINYA


tanggapan :

25 Oktober 2012

Terimakasih atas pertanyaannya, namun mohon informasinya yang jelas surat atau akta cerai yang Saudara maksud untuk yang beragama Islam atau non Islam? Jika Islam silahkan anda mengurusnya langsung ke Pengadilan Agama , sedangkan bagi non Islam ke Pengadilan Negeri Blitar, kemudian dicatatkan ke Dispenduk dan Pencapil Daerah kota Blitar sesuai petunjuk pelaksanaan pencatatan perkawinan dan perceraian Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Tahun 2011 dengan syarat melampirkan :
1. Salinan Keputusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Kutipan akta perkawinan asli
3. Foto Copy KTP yang bercerai.
4. Foto Copy KK yang bercerai

Untuk informasi lebih lanjut silahkan anda menghubungi Dispenduk dan Pencapil Daerah kota Blitar jl Imam Bonjol No 85 kota Blitar.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL