Pengaduan Masuk

24 Oktober 2012

pada pengaspalan ruas jalan imam bonjol tepatnya depan pengadilan agama, yang baru diaspal hanya separu jalan, saya melihat kualitas aspal tersebut kurang bagus sehingga hanya berselang kurang lebih satu bulan aspal tersebut sudah rusak dan seringkali pengendara sepeda motor hampir seing terjatuh saat melintasi jalan tersebut, mohon untuk pengawas dari PU untuk melihat dan memperbaiki jalan tersebut sebelum jatuh korban, dan mohon tanggung jawab dari pihak kontraktor pelaksana.


tanggapan :

02 November 2012

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Prasarana Wilayah Departemen Kimpraswil tanggal 15 Maret 2001 Nomor : UM.0103.DP/91 tentang Penetapan Status Jalan Nasional di Jawa Timur, bahwa ruas Jl. Imam Bonjol berstatus Jalan Nasional sehingga kewenangan atas pemeliharaan jalan menjadi tanggung jawab Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur. Atas kerusakan jalan di Jl. Imam Bonjol tersebut, Dinas PU Daerah Kota Blitar selaku petugas monitoring di daerah akan berkoordinasi dengan UPT. Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur di Blitar.



DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG