biaya buat kk dan/atau ktp berapa,serta biaya pengambilan berkas di dispendik(Buat kk),mhn bantuan
Terimakasih, untuk biaya cetak KK dan/KTP gratis asalkan tidak terlambat kepengurusannya berdasarkan Perda No 8 Tahun 2010 dengan batas waktu 30 hari sejak ada perubahan data Saudara. Untuk informasi lebih lanjut silahkan anda menghubungi Dispenduk dan Pencapil Daerah kota Blitar.