Pengaduan Masuk

04 Oktober 2012

ULPIM#Saya warga Blitar, ingin menanyakan tentang kepengurusan akte kelahiran.Umur saya 20 thn, sedang orng tua sudah brcerai dan KK ikut paman. Surat kelahiran dari bidan tidak ada. Bagaimana saya mengurusnya?Mohon jawabannya yg jelas.


tanggapan :

08 Oktober 2012

Terimakasih, untuk kepengurusan akta kelahiran terlambat (lebih dari 1 tahun sejak peristiwa kelahiran) maka proses penerbitan kutipan akta kelahiran harus melalui penetapan pengadilan sesuai dengan UU no 23 tahun 2006 serta persyaratan yang harus dipenuhi sesuai PerPres no 25 th 2008 sbb :
a. Surat Keterangan kelahiran dari bidan penolong atau rumah sakit.
b. Surat Keterangan kelahiran dari kelurahan setempat.
c. Surat nikah orang tua.
d. Foto Copy KK orang tua (menunjukkan aslinya ).
e. KTP kedua orang tua (menunjukkan aslinya).
f. Dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Persyaratan huruf a s/d e dilegalisir plus materai masing-masing Rp.6.000; ke kantor pos.
Sesuai Keputusan Ketua PN Blitar No W.14.U.11/144/KP.04.05/IV/2012 panjar biaya perkara sebesar Rp 166.000; Ditambah denda keterlambatan sesuai Peda No 8 tahun 2010 sebesar Rp 25.000;.
Namun karena usia Saudara sudah 20 tahun dan surat keterangan kelahiran dari bidan tidak ada, cukup dengan surat keterangan kelahiran dari kelurahan. Untuk Surat nikah orang tua , karena orang tua Saudara sudah bercerai maka bisa diganti dengan akta perceraian orang tua, sementara untuk KK bisa menggunakan KK paman atau yang mencantumkan nama dan NIK Saudara. Jika kurang jelas silahkan menghubungi Dispenduk dan Pencapil Daerah Kota Blitar jl.Imam bonjol No 85 kota Blitar atau telp (0342) 810548.




DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL