ULPIM#saya mempunyai anak 2 orang semua blum mempunyai akte anak pertama lahir 1999 dan anak kedua lahir 2005 dengan keterlabatan pengurusan akte ini bageimana caranya/persyaratan apa saja dan berapa biayanya .
Terimakasih, untuk penerbitan akta kelahiran yang terlambat atau sudah melebihi 1 tahun harus melalui proses sidang pengadilan di domisili orang tuanya dengan persyaratan yang sudah diatur dalam Perpres no 25 th 2008 sbb : a. Keterangan kelahiran dari bidan penolong atau rumah sakit. b. Keterangan kelahiran dari kelurahan setempat. c. Surat nikah orang tua d.KK orang tua e. KTP kedua orang tua. f.dua orang saksi yang memenuhi syarat. (Persyaratan mulai huruf a s/d e dilegalisir dikantor pos jalan Mastrip-kota Blitar) Sesuai keputusan ketua PN Blitar No W.14.U.11/144/KP.04.05/IV/2012 panjar biaya perkara sebesar Rp 166.000; tidak termasuk legalisir dikantor pos tiap alat bukti diberi materai sebesar Rp 6.000; Ditambah denda keterlambatan sesuai Peda No 8 tahun 2010 sebesar Rp 25.000;