saya mau tanya tentang akta kelahiran saya yang hilang. kalau dulu sudah pernah membuat tapi sekarang hilang,apakah tidak bisa kalau di cek di data dulu tanpa harus mengurus lagi dari awal? terimakasih.
Terimakasih, untuk menerbitkan duplikat/ kutipan ke-2 akta kelahiran dimohon Saudara bisa melengkapi sejumlah persyaratan seperti : a. Surat Kehilangan dari kepolisian b. Foto Copy Akta kelahiran yang hilang. c. Foto Copy KK yang ada nama pemilik akta (menunjukkan aslinya) d. Foto Copy KTP yang bersangkutan (menunjukkan aslinya) e. Foto Copy Surat Nikah Orang tua (menunjukkan Aslinya) Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah pengecekan data (arsip) di Dispenduk dan Pencapil Kota Blitar, karena dalam akta ada nomor akta kelahiran dan untuk lebih jelasnya silahkan Saudara datang ke kantor Dispenduk dan pencapil Daerah kota Blitar.