Pengaduan Masuk

10 September 2012

sy mrpkn warga baru diblitar
saya selesai mengurus surat pindah saya dari solo 1 bulan yg lalu.apakah saya bisa mengurus ektp saya diblitar soalnya dulu saya belum mengurusnya disolo.kalo bisa mohon infonya&skalian biayanya.trima kasih


tanggapan :

12 September 2012

Terimakasih, jika Saudara sudah mengurus surat pindah dan sudah menjadi warga Kota Blitar dibuktikan dengan KK dan KTP, Saudara bisa mengurus E-KTP di kota Blitar. Untuk perekaman E-KTP silahkan Saudara datang langsung ke Kecamatan tempat domisili dengan membawa persyaratan berupa foto copy KK serta KTP (menyertakan Aslinya) , dan tidak dipungut biaya (gratis).



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL