Pengaduan Masuk

10 September 2012

mau tanya pak / ibu, bagaimana caranya membuat akte kelahiran perempuan yang sudah berusia d antara 20 tahun.
1, Apasaja berkas yang harus di lengkapi ?
2, Biaya yang d keluarkan berapa ? sebelum dan sesudah trimakasih.


tanggapan :

12 September 2012

Terimakasih, untuk proses penerbitan kutipan akta kelahiran yang melebihi satu tahun sesuai UU No 23 tahun 2006 dan perpres No 25 tahun 2008 harus melalui penetapan pengadilan
1) Berkas yang harus dilengkapi sesuai Perpres no 25 th 2008 sbb :
a. Asli surat keterangan kelahiran dari bidan penolong atau rumah sakit.
b. Asli surat keterangan kelahiran dari kelurahan setempat.
c. Surat nikah orang tua
d.KK orang tua
e. KTP kedua orang tua.
f.dua orang saksi yang memenuhi syarat.

2) Biaya yang harus dikeluarkan sesuai keputusan ketua PN Blitar No W.14.U.11/144/KP.04.05/IV/2012 panjar biaya perkara sebesar Rp 166.000; tidak termasuk legalisir dikantor pos tiap alat bukti sebesar Rp 6.000; Ditambah denda keterlambatan sesuai Peda No 8 tahun 2010 sebesar Rp 25.000;



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL