Pengaduan Masuk

31 Agustus 2012

Ini Mengenai Akte. Anak Sy Blm Pny Akte umurny 13 Bulan. Kira2 Danany Berapa Ya?mohon Di Jelaskan.terimakasih


tanggapan :

07 September 2012

Terimakasih, Sesuai keputusan ketua PN Blitar No W.14.U.11/144/KP.04.05/IV/2012 panjar biaya perkara sebesar Rp 166.000; tidak termasuk legalisir dikantor pos tiap alat bukti sebesar Rp 6.000; Ditambah denda keterlambatan sesuai Peda No 8 tahun 2010 sebesar Rp 25.000;



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL