Pengaduan Masuk

30 Agustus 2012

maaf, saya mau menanyakan apakah untuk pengambilan e-KTP ada persyaratan untuk menunjukkan KTP asli yang lama?. Bagaimana jika hanya menunjukkan fotokopi KTP yang lama (karena hilang)?. Karena untuk mengurusnya mungkin saya kesusahan karena kuliah di malang. Jika memang harus, bagaimana prosedur untuk mencari KTP yang baru. Terima kasih untuk jawabannya


tanggapan :

07 September 2012

Terimakasih, Perlu kami jelaskan bahwa untuk pengambilan e-KTP memang persyaratannya adalah dengan membawa KTP asli (bukan foto copy) dan ditukarkan dengan e-KTP. Jika KTP sudah hilang maka Saudara bisa segera mengurusnya dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
a. Surat kehilangan dari Kepolisian.
b. Surat Pengantar dari kelurahan (pengisian Formulir F1-05)
Setelah persyaratan lengkap diurus ke Dispenduk dan Pencapil Daerah kota Blitar Jl Imam Bonjol No 85 , untuk proses pembuatan KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang. Selain itu Saudara juga dikenakan biaya denda KTP hilang sebesar Rp 50 ribu rupiah sesuai Perda No 8 Tahun 2010 bab X tentang Sanksi Administratif Pasa 99 ayat 1 huruf j.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL