Pengaduan Masuk

29 Agustus 2012

ni mau tanya pak/ibu mengenai kategori keterlambatan tuk membuat akte kelahiran tuk anak yg baru lahir itu sampai berapa bulan.trims


tanggapan :

07 September 2012

Terimakasih, Kategori keterlambatan penerbitan kutipan akte kelahiran menurut Perpres No 25 tahun 2008 pasal 64 adalah 60 hari sejak tanggal kelahiran ,untuk proses penerbitan akta kelahiran harus ada ijin dari kepala SKPD dan lebih dari 1 tahun sejak tanggal kelahiran harus melalui penetapan pengadilan Negeri.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL