Pengaduan Masuk

29 Agustus 2012

As sy mau mhon dibuatkan akte anak sy yg sudah lambt 12 th apa msih bisa diurus,sy minta tlog informasinya, Dulu sy nikh siri karna org tua tk setju dan kmi sudah ad anak 2 prempuan sy tinggal kerj dah 8 th suami sy tk mau kerj dan dah kawin anak sy btuh akte blan 5 nanti ujian terakir sd,ap bisa di urus ...


tanggapan :

07 September 2012

Terimakasih, untuk penerbitan kutipan akta kelahiran yang terlambat atau lebih dari 1 tahun, maka prosesnya harus melalui sidang pengadilan Negeri dengan persyaratan yang sudah diatur dalam perpres no 25 th 2008 sbb :
a. Keterangan kelahiran dari bidan penolong atau rumah sakit.
b. Keterangan kelahiran dari kelurahan setempat.
c. Surat nikah orang tua
d.KK orang tua
e. KTP kedua orang tua.
f.dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Sesuai keputusan ketua PN Blitar No W.14.U.11/144/KP.04.05/IV/2012 panjar biaya perkara sebesar Rp 166.000; tidak termasuk legalisir dikantor pos tiap alat bukti sebesar Rp 6000;. Ditambah denda keterlambatan sesuai Peda No 8 tahun 2010 sebesar Rp 25.000;

Sedangkan menurut perpres 25 tahun 2008 pasal 52 (2), dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah (perkawinan orang tua) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf e, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan. Akan tetapi dalam tehnis pelaksanaan penerbitannya nama ayah dari anak tersebut tidak dicantumkan dalam kutipan akta kelahiran karena, tidak ada dokumen dasar yang menyatakan bahwa anak tersebut merupakan anak pasangan suami-istri yang syah.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL