Pengaduan Masuk

29 Agustus 2012

As sy warg ind blitar dan dlu menikah siri ap bisa di urus akte anak sy yg sedang sekolah sd klas 6,grunya bilang tk dpat ijzah bagi yg tk ad akte jngan hilang msa depan anku pak,sy mau urus depan blan mau pulag kampg gmna cra rus akt ank yg sudah lmbat 12 th dan tkda surat nikah mhon bls


tanggapan :

07 September 2012

Terimakasih, menurut perpres 25 tahun 2008 pasal 52 (2), dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah (perkawinan orang tua) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf e, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan. Akan tetapi dalam tehnis pelaksanaan penerbitannya nama ayah dari anak tersebut tidak dicantumkan dalam kutipan akta kelahiran karena, tidak ada dokumen dasar yang menyatakan bahwa anak tersebut merupakan anak pasangan suami-istri yang syah. Sementara itu karena usia putra/putri Saudara sudah melebihi 1 tahun maka penerbitan kutipan akta kelahiran harus melalui sidang dipengadilan Negeri dengan persyaratan yang sudah diatur dalam perpres no 25 th 2008 sbb :
a. Keterangan kelahiran dari bidan penolong atau rumah sakit.
b. Keterangan kelahiran dari kelurahan setempat.
c. Surat nikah orang tua
d.KK orang tua
e. KTP kedua orang tua.
f.dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Sesuai keputusan ketua PN Blitar No W.14.U.11/144/KP.04.05/IV/2012 panjar biaya perkara sebesar Rp 166.000; tidak termasuk legalisir dikantor pos tiap alat bukti sebesar Rp 6000;. Ditambah denda keterlambatan sesuai Peda No 8 tahun 2010 sebesar Rp 25.000;



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL