Pengaduan Masuk

26 Agustus 2012

saya mau mengurus akte lahir keponakan saya. perkawinan ortunya berstatus cerai tapi belum resmi, ibunya kerja di luar negri, anaknya umur 3 tahun, waktu lahir dulu di surabaya tapi KK ibunya masih Blitar. persyaratannya apa ya? dan Biaya? Trimakasih


tanggapan :

29 Agustus 2012

Menurut Perpres No 25 tahun 2008 pasal 51 ayat 1 , setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana ditempat terjadinya kelahiran sehingga keponakan yang lahir di Surabaya harus dicatatkan di Dispenduk dan Pencapil Surabaya, dan karena usia keponakan Saudara sudah melebihi 1 tahun maka untuk proses pelaksanaan sidang dapat dilakukan di domisili orang tuanya di Blitar dengan persyaratan yang sudah diatur dalam Perpres no 25 th 2008 sbb :
a. Keterangan kelahiran dari bidan penolong atau rumah sakit.
b. Keterangan kelahiran dari kelurahan setempat.
c. Surat nikah orang tua
d.KK orang tua
e. KTP kedua orang tua.
f.dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Sesuai keputusan ketua PN Blitar No W.14.U.11/144/KP.04.05/IV/2012 panjar biaya perkara sebesar Rp 166.000; tidak termasuk legalisir dikantor pos tiap alat bukti sebesar Rp 6.000; Ditambah denda keterlambatan sesuai Peda No 8 tahun 2010 sebesar Rp 25.000;



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL