Pengaduan Masuk

24 Agustus 2012

saya mau tnya, anak sya yang ke 1 brumur 4,5 thun dan yang ke 2 ber umur 2,5 tahun, saya salah satu penduduk blitar yg tidak mampu,yg ingin saya tnya kan bagaimana saya bisa mendapatkan akta kelahiran anak saya secara gratis? Apakah tahun 2012 ini ada pemutihan untuk cari akta kelahiran? Mohon di jelaskan terima kasih


tanggapan :

29 Agustus 2012

Untuk proses penerbitan kutipan akta kelahiran yang melebihi satu tahun sesuai UU No 23 tahun 2006 dan perpres No 25 tahun 2008 harus melalui penetapan pengadilan dan dikenakan denda Rp 25.000; sesuai perda No 8 tahun 2010. Sedangkan untuk keringanan/ pembebasan biaya dapat mengajukan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dan kepada Walikota Blitar. Sementara untuk istilah pemutihan seperti yang Saudara maksud tidak ada dalam proses penerbitan akta kelahiran, akan tetapi yang ada pelaksanaan UU No 23 tahun 2006 dan perpres No 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Untuk lebih jelas silahkan anda menghubungi Dispenduk dan Pencapil Daerah Kota Blitar.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL