Katanya Puskesmas gratis, tapi prakteknya di Puskesmas Bendo (Poli Gigi) tetap bayar secara bervariasi. Mohon jawaban.
Sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 7 tahun 2007, penggratisan Puskesmas atau pembebasan biaya di Puskesmas se-Kota Blitar mencakup retribusi rawat jalan dan retribusi paket obat I, II dan III. Sedangkan pelayanan yang berupa tindakan medik termasuk tindakan di Poli Gigi di UPTD Puskesmas Kec. Kepanjenkidul (Bendo) tetap membayar sesuai dengan Perda Tarip nomor 3 tahun 2007. Jadi pembayaran yang dimaksudkan penanya terkait biaya tindakan, tidak termasuk yang digratiskan. Terima kasih.