Pengaduan Masuk

13 Agustus 2012

saya mau menanyakan perihal tentang penggantian nama yang kurang spasi dan tanggal lahir saya yang telah tercatat di akte kelahiran saya. syarat apa saja yang dibutuhkan untuk proses tersebut dan berapa lama prosesnya. mengingat saya akan menikah tanggal 16 September ini. terima kasih.


tanggapan :

15 Agustus 2012

Untuk proses perubahan nama seseorang harus melalui penetapan pengadilan, hal ini berdasarkan UU No 23 tahun 2006 pasal 52 ayat 1, dan untuk penggantian tanggal lahir pada akta kelahiran sampai sekarang kami belum menemukan aturan yang mengaturnya. Sedangkan persyaratan untuk mendapatkan putusan pengadilan tersebut silahkan konfirmasi langsng ke pengadilan negeri setempat termasuk biaya dan waktu penyelesaiannya.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL