Pengaduan Masuk

08 Agustus 2012

saya mau pindah dr nganjuk k blitar stelah dpt surat pindah tmpt dan rekom dr dispenduk d suruh ke kntor kecamatan untuk proses pemecahan KK trus petugas bilang selesai 1 bulan bgt 1bulan lebih mau saya ambil ternyta malah
ndk d kerjakan trus saya d suruh nunggu lg 10 hr .mslhny sya ingn sgr jadi agr bs bwt KTP dan akte anak saya d smpng it kalo ndk pny identitas bgmn sya bs mencri kerja'an bwt menghidupi anak istri sya .mhn penjelasan ny knp kok bs sesulit it?


tanggapan :

09 Agustus 2012

Terimakasih atas pertanyaan Saudara, namun mohon diperjelas anda pindah dari Nganjuk ke Kota atau Kabupaten Blitar, atau kemungkinan pertanyaan Saudara salah alamat sebab :
1. Untuk proses penyelesaian pecah Kartu Keluarga (KK) pasca pindah untuk Kota Blitar tidak sampai membutuhkan waktu satu bulan ( Dengan persyaratan yg sudah lengkap).
2. Proses penyelesaian seluruh dokumen kependudukan mulai KTP,KK termasuk pecah KK, Surat Pindah hingga Akta Pencatatan Sipil terpusat di Kantor Dispenduk dan Pencapil Kota Blitar jl.Imam Bonjol No.85 Kota Blitar bukan di Kecamatan.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan anda bisa menghubungi Dispenduk dan Pencapil Kota Blitar.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL