Saya WNI sudah menikah selama hampir 2 th dengan warga dari negara Switzerland dan tinggal di Switzerland. Dulu kami melakukan pernikahan di HK, lalu pindah dan menetap di Switzerland sampai sekarang. Saya sudah melakukan Register di KBRI Bern, dan memegang permit B. Tapi kami belum mendaftarkan pernikahan kami di Indonesia. Yang ingin saya tanyakan :
1. Bagaimana tata cara melakukan pendaftaran pernikahan kami, dan dokumen apa saja yang diperlukan?
2. Berapa besar biayanya?
3. Apakah ini sudah terlambat, berhubung ketidaktahuan kami tentang masalah ini? Apakah kami akan dikenai denda? Berapa besar?
Terima kasih atas info dan jawabannya.