Pengaduan Masuk

07 Agustus 2012

Saya WNI sudah menikah selama hampir 2 th dengan warga dari negara Switzerland dan tinggal di Switzerland. Dulu kami melakukan pernikahan di HK, lalu pindah dan menetap di Switzerland sampai sekarang. Saya sudah melakukan Register di KBRI Bern, dan memegang permit B. Tapi kami belum mendaftarkan pernikahan kami di Indonesia. Yang ingin saya tanyakan :
1. Bagaimana tata cara melakukan pendaftaran pernikahan kami, dan dokumen apa saja yang diperlukan?
2. Berapa besar biayanya?
3. Apakah ini sudah terlambat, berhubung ketidaktahuan kami tentang masalah ini? Apakah kami akan dikenai denda? Berapa besar?
Terima kasih atas info dan jawabannya.


tanggapan :

08 Agustus 2012

Terima kasih atas pengaduan yang Bapak/Ibu sampaikan.
Sebelumnya mohon maaf, kami tidak dapat merespon pengaduan anda lebih lanjut, mengingat layanan instansi yang anda keluhkan berada diluar kota Blitar.



ULPIM KOTA BLITAR