Pengaduan Masuk

03 Agustus 2012

yang saya ketahui untuk pembuatan e-ktp itu gratis tanpa di pungut biaya,namun mengapa di kecamatan saya,kecamatan doko khususnya untuk dsn,slorok di pungut biaya 35 rb,per kesalahan,kesalahan pun sepele misalkan antara nama di ktp dan di surat keluarga tidak sama,,kami harus bayar 35 rb,padahal saya sudah tanyakan hal ini ke kecamatan lain,bahkan kabupaten lain,namun meskipun terjadi kesalahan mereka tetap gratis,misalnya di kabupaten probolinggo..ngawi,pacitan dsb.mohon informasinya.dan saya ingin tindakan ini di tindak lanjuti.


tanggapan :

06 Agustus 2012

Terima kasih atas pengaduan yang Bapak/Ibu sampaikan.
Sebelumnya mohon maaf, kami tidak dapat merespon pengaduan anda lebih lanjut, mengingat layanan instansi yang anda keluhkan berada diluar kota Blitar.



ULPIM KOTA BLITAR