ULPIM#saya melahirkan anak dblitar bulan juli kmrn,tp kk saya bantul jogja,apa syarat untk bikin akte buat anak saya?perlu legalisir tdk untk setiap kelengkapn dr syarat2 akte tersebut?
1)Untuk Persyaratan penerbitan kutipan akta kelahiran yang belum terlambat (kurang dari 1 tahun setelah kelahiran) antara lain : 1. Surat Keterangan kelahiran dari Dokter/bidan penolong kelahiran 2. Foto copy Surat nikah Orang Tua dengan menunjukkan aslinya. 3. Foto Copy KTP Orang Tua Terbaru (Atas bawah/tidak dipotong) 4.Foto Copy Kartu Keluarga (KK) terbaru 5. Surat Keterangan Kelahiran Dari Desa/ Kelurahan. 6.Foto Copy KTP pelapor Terbaru 7.2 (dua) Orang saksi. 2)Setiap kelengkapan persyaratan tersebut tidak perlu dilegalisir,anda cukup menunjukkan aslinya kepada petugas Dispenduk dan Pencapil Kota Blitar. Jika kurang jelas silahkan konfirmasi ke Dispenduk dan Pencapil Kota Blitar.Trimakasih.