Pengaduan Masuk

30 Juli 2012

ULPIM# istri saya wrga sby,KK sby, mlahirkan anak dblitar 3 thn tp blm pny akte, soal:1. Berkas apa saja yg hrs dlgkpi?.2.prlukh mnta surat ktrgn dspndukbltr jk sidang di PN sby?


tanggapan :

31 Juli 2012

1. Karena domisili orangtua di Surabaya serta usia anak sudah melebihi satu tahun maka pengurusan penerbitan akta kelahiran harus melalui sidang Pengadilan Negeri Surabaya (sesuai domisili orangtua/ wilayah hukum orang tua).Selanjutnya Pengadilan Negeri Surabaya akan menunjuk atau memerintahkan panitera pengadilan negeri Surabaya untuk menyampaikan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dispenduk dan capil Blitar karena anak tersebut lahir diBlitar untuk diterbitkan kutipan akta kelahiran .Sedangkan berkas Syarat penerbitan kutipan akta kelahiran yang melebihi 1 tahun sesuai dengan UU no 23 tahun 2006.Dengan persyaratan yang sudah diatur dalam perpres no 25 th 2008 sbb :
a. Keterangan kelahiran dari bidan penolong atau rumah sakit.
b. Keterangan kelahiran dari kelurahan setempat.
c. Surat nikah orang tua
d.KK orang tua
e. KTP kedua orang tua
f.dua orang saksi yang memenuhi syarat.
g. Penetapan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap.
2. Anda tidak perlu meminta surat keterangan Dispenduk dan Pencapil Blitar untuk proses sidang di PN Surabaya.




DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL