sy mau tanya sarat2 u/ membat akte kelahiran apa aja?untuk pendaftaran trus sidang butuh waktu brapa hari??untuk permohonan tidak mampu ke ketua persidangan tertulis apa lesan kokumen apa aja yg diperlukan
Syarat penerbitan kutipan akta kelahiran yang melebihi 1 tahun sejak kelahiran harus melalui penetapan pengadilan sesuai dengan UU no 23 tahun 2006.Dengan persyaratan yang sudah diatur dalam perpres no 25 th 2008 sbb : a. Keterangan kelahiran dari bidan penolong atau rumah sakit. b. Keterangan kelahiran dari kelurahan setempat. c. Surat nikah orang tua d.KK orang tua e. KTP kedua orang tua. f.dua orang saksi yang memenuhi syarat. 3. Sesuai keputusan ketua PN Blitar No W.14.U.11/144/KP.04.05/IV/2012 panjar biaya perkara sebesar Rp 166.000; tidak termasuk legalisir dikantor pos tiap alat bukti sebesar Rp 6000;. Ditambah denda keterlambatan sesuai Peda No 8 tahun 2010 sebesar Rp 25.000; 4. Proses penetapan pengadilan tergantung jadwal persidangan yang ditentukan oleh PN blitar.Sedangkan untuk proses penebitan akta kelahiran Didispenduk capil setelah mendapat penetapan dari PN maksimal 3 hari kerja. sedangkan bagi warga yang tidak mampu dapat mengajukan pembebasan atau keringanan biaya dengan menyampaikan surat permohonan kepada ketua pengadilan Negeri Blitar.