tanya: Anak saya umur 16 bln tp belum punya akta kelahiran karena dulu ongkos persalinan sudah termasuk akta, tp ternyata dr bidan tdk bisa keluar akta. apakah Dinas kependudukan sekarang ada pemutihan untuk akta kelahiran ? moho penjelasanya....
Untuk pencatatan kelahiran yang melebihi 1 tahun Istilahnya bukan pemutihan tapi dispensasi yang ditetapkan oleh Mendagri, akan tetapi masa dispensasi tersebut sudah berakhir pada 31 desember 2011 sehingga untuk pencatatan kelahiran yang melebihi 1 tahun sesuai dengan UU No 23 tahun 2006 harus melalui penetapan Pengadilan Negeri.