yth.bpk wali kota blitar..saya mau menanyakan kapan odsorsing dihapus?trus pekerja odsorsing kelanjutannya gimana?mohon pemberitahuannya demi kesejahteraan rakyat kecil.terimakasih
Sampai saat ini Pemerintah Kota Blitar belum berencana untuk menghapus pelaksanaan outsorching, melainkan mendata dan memperketat penyedia jasa outsorching di Kota Blitar sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, keputusan Menakertran Nomor: Kep.101/Men/VI/2004, Peraturan Bersama Mendagri dan Menakertran tanggal 18 Juli 2012 serta Peraturan Walikota Blitar Nomor 22 Tahun 2011.