Pengaduan Masuk

14 Juli 2012

salam sejahtera,pendek kata tanggal 19juli yg lalu sy mendpt undangan pembuatan E-KTP dimana undangan tsb msh mengacu pd KK sy yg lama,dmn sy msh berstatus BELUM KAWIN.Akhirnya sy putuskan utk tidak mnghadiri pengurusn E-KTP dlu karena KK baru sy(status:KAWIN) msh blm terbit.NAh,bbrp hari yg lalu akhirnya KK+KTP sy+istri sdh jadi.Tapi sy kaget ketika petugas kelurahn bilang tdk bs langsung urus E-KTP brsm istri.Harus menjalani prosedur dr Dispenduk capil dlu.Yang sy tanyakan,hal apa sjkah yg harus sy dan istri urs mulai dr kelurahan smp dispenduk dan kecamatan untuk bs urs E-KTP dengan KK yg baru(status:KAWIN)???bagaimana prosedurnya?mhon penjelasnx terperinci.Trimakasih.GBU


tanggapan :

19 Juli 2012


Terima kasih atas attensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.
Menanggapi pertanyaan Saudara yang terkait dengan perubahan status belum kawin menjadi status kawin kewajiban Saudara melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar untuk perubahan dimaksud langkah sudah benar yaitu
a. Merubah Kartu Keluarga (KK) status belum kawin menjadi sudah kawin
b. Merubah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami maupun Istri status menjadi kawin
c. Terkait dengan perekaman e-KTP Saudara silahkan datang ke Kantor Kecamatan dimana Saudara bertempat tinggal dengan syarat membawa photo copy dan asli KK dan KTP.
Sekian terimakasih atas perhatiannya dan semoga bermanfaat.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL