Pengaduan Masuk

12 Juli 2012

Assalamu'allaikum wr.wb

saya ingin mengurus akta kelahiran anak saya, yg sudah berumur 5th.
Yg ingin saya tanyakan :
1. ) surat keterangan dari bidan sudah hilang. Bagaimana solusinya ?
2. ) Langkah2/syarat2 apa saja yg perlu saya lakukan untuk mengurus akta tsb, agar bisa di katakan LENGKAP tanpa kami perlu riwa-riwi,
3. ) biaya apa saja dan ke berapa tempat yg perlu kami bayarkan untuk kesemua proses dalam pembuatan akta kelahiran tsb.
4. ) berapa lama akta kelahiran tsb bisa jadi ?

Mohon infonya secara mendetail,
atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Salam Sejahtera !!!


tanggapan :

13 Juli 2012

1. Kalau surat keterangan bidan hilang bisa minta lagi ke bidan yang dulu pernah menolong, sebab data anak yang ditolong pada bidan tersebut masih tersimpan.
2. Karena anak saudara usianya sudah 5 th(sudah melebihi 1 th) maka proses penerbitan kutipan akta kelahiran harus melalui penetapan pengadilan sesuai dengan UU no 23 tahun 2006.Dengan persyaratan yang sudah diatur dalam perpres no 25 th 2008 sbb :
a. Keterangan kelahiran dari bidan penolong atau rumah sakit.
b. Keterangan kelahiran dari kelurahan setempat.
c. Surat nikah orang tua
d.KK orang tua
e. KTP kedua orang tua.
f.dua orang saksi yang memenuhi syarat.
3. Sesuai keputusan ketua PN Blitar No W.14.U.11/144/KP.04.05/IV/2012 panjar biaya perkara sebesar Rp 166.000; tidak termasuk legalisir dikantor pos tiap alat bukti sebesar Rp 6000;. Ditambah denda keterlambatan sesuai Peda No 8 tahun 2010 sebesar Rp 25.000;
4. Proses penetapan pengadilan tergantung jadwal persidangan yang ditentukan oleh PN blitar.Sedangkan untuk proses penebitan akta kelahiran Didispenduk capil setelah mendapat penetapan dari PN maksimal 3 hari kerja.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL