Assalamu'allaikum wr.wb
saya ingin mengurus akta kelahiran anak saya, yg sudah berumur 5th.
Yg ingin saya tanyakan :
1. ) surat keterangan dari bidan sudah hilang. Bagaimana solusinya ?
2. ) Langkah2/syarat2 apa saja yg perlu saya lakukan untuk mengurus akta tsb, agar bisa di katakan LENGKAP tanpa kami perlu riwa-riwi,
3. ) biaya apa saja dan ke berapa tempat yg perlu kami bayarkan untuk kesemua proses dalam pembuatan akta kelahiran tsb.
4. ) berapa lama akta kelahiran tsb bisa jadi ?
Mohon infonya secara mendetail,
atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Salam Sejahtera !!!