Pengaduan Masuk

10 Juli 2012

saya sgt tdk mengerti,knp pembuatan akte kelahiran saat ini sangat super rumit dan bertele-tele,dan biaya sangat mahal.dan bagaimana bila pembuatan dilakukan sama orang yang tidak mampu??? apakah mereka jg akan dikenakan biaya yang sampai jutaan rupiah??? saya juga pingin penjelasan yg sejelas2nya seperti pertanyaannya Bpk,supriono diatas,,,tp knp pertanyaan Bpk supriono tentang kemahalan biaya tdk dijelaskan...??? mohon penjelasan agar kita semua sebagai warga blitar tidak resah dan simpang siur. trimakasih.


tanggapan :

12 Juli 2012

Proses penerbitan kutipan akta kelahiran tidak super rumit dan bertele-tele seperti yang anda sampaikan, karena proses dan persyaratannya sudah diatur oleh perpres no 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sepanjang saudara telah memenuhi persyaratan sesuai perpres tersebut pasti tidak akan super rumit dan bertele-tele seperti yang anda bayangkan. Sedangkan biaya untuk penerbitan kutipan akta kelahiran ditetapkan dalam 3 kategori : 1. Pelaporan kelahiran 0 s/d 60 hari sejak peristiwa kelahiran tidak dikenakan biaya (gratis) 2, Pelaporan kelahiran yang terlambat 60 hari s/d 1 tahun dikenakan denda Rp 25.000; sesuai dengan perda kota Blitar no 8 tahun 2010 , 3. pelaporan kelahiran lebih dari 1 tahun sejak peristiwa kelahiran harus melalui proses sidang pengadilan sesuai UU no 23 tahun 2006.selanjutnya untuk biaya sidang di PN sesuai SK ketua PN Blitar No W.14.U.11/144/KP.04.05/IV/2012 tanggal 30 April 2012 bahwa panjar biaya sidang sebesar Rp 166.000; hal ini tidak termasuk biaya legalisasi dikantor pos tiap alat bukti sebesar Rp 6000; kali 5 alat bukti. Bagi warga masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya kepada ketua pengadilan negeri Blitar.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL