Pengaduan Masuk

08 Juli 2012

Mohon informasinya, kami belum punya KK, saya kab.blitar istri saya kota blitar, rencana mau mengurus akta kelahiran anak kami yang lahir 20 Juni 2012, bagaimana dan syarat apa saja yang harus kami siapkan untuk pengurusan kk kota blitar dan akte anak kami, serta butuh waktu berapa lama? trims.


tanggapan :

12 Juli 2012

Apabila saudara Anwar dan keluarga ingin memiliki KK kota Blitar maka prosesnya harus melalui pindah domisili di kota blitar (surat pindah), kemudian anak yang baru yang lahir tersebut dimasukkan dalam susunan KK. Pertanyaannya anak tersebut lahirnya dimana? sebab menurut Undang-Undang No 23 tahun 2006 pasal 27 ayat 1 setiap kelahiran wajib dilaporkan penduduk kepada instansi pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak peristiwa kelahiran. Dengan melampirkan beberapa pernyaratan sbb: 1. Surat keterangan kelahiran dari RS atau bidan penolong, 2. Surat keterangan kelahiran dari kel/desa 3. Surat nikah orang tua 4. KK orangtua,5.KTP orang tua , 6.dua orang saksi yang memenuhi syarat. Sedangkan proses penyelesaiannya memerlukan waktu maksimal 2 hari kerja.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL