Pengaduan Masuk

04 Juli 2012

salam sejahtera, singkat cerita sy punya anak umur 3tahun yg sjak lahir blm pny akte klahiran.Brsan sy urus KK baru domisili blitar dmn anak sy sdh tercantum didalamnya.Nah, yg sy tnyakan,ank sy lahir di surabaya, bgaimana pengurusan akte klhirannya?sy thu akte akan diterbitkn oleh dispenduk surabaya,tapi dri dispenduk blitar adakh blanko2 yg hrus sy urus dahulu sebelum sy mnuju dispenduk sby utk urus akte klhiran?proses apa sj yg hrus sy jalani di blitar?mhon penjelasnnya yg terperinci.


tanggapan :

05 Juli 2012

Karena domisili orangtua dan domisili anak yang bersangkutan sudah di Kota Blitar serta usia anak sudah melebihi satu tahun maka pengurusan penerbitan akta kelahiran harus melalui sidang Pengadilan Negeri Blitar (sesuai domisili orangtua/ wilayah hukum orang tua).Selanjutnya dalam sidang Pengadilan Negeri Blitar akan menunjuk atau memerintahkan panitera pengadilan negeri Blitar untuk menyampaikan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht) kepada Dispenduk dan capil Surabaya karena anak tersebut lahir disurabaya untuk diterbitkan kutipan akta kelahiran ...untuk informasi lebih lanjut atau lebih jelas silahkan ke Dispenduk dan Pencapil kota Blitar.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL