mengapa ada diskriminasi di man kota antara pns dpk dinas dan pns depag. pns dpk dinas tidak diberi jam. hal ini tida sesuai dengan permen lima menteri
Berikut ini jawaban yang kami terima dari instansi terkait atas keluhan yang saudara sampaikan melalui ULPIM : Bahwa dalam penataan beban tugas mengajar guru di satker MAN Kota Blitar, perlu disampaikan tahapan penetapan beban tugas guru sbb: 1. Beban tugas guru mengacu pada analisis jumlah jam tatap muka (JTM) pada masing-masing mata pelajaran. 2. Berdasarkan analisa jumlah (JTM) mapel dan jumlah beban kerja guru yang ada pada MAN Kota Blitar, terdapat kelebihan Guru sebanyak 20 orang. 3. Kelebihan guru tersebut, mengakibatkan adanya beberapa guru yang tidak mendapat jam mengajar, baik Guru PNS Kemenag maupun Guru PNS Dikda. 4. Oleh karena itu, MAN Kota Blitar dalam menentukan prioritas penditribusian beban jam mengajar berdasarkan DUK PNS Kemenag, kemudian DUK PNS Dikda dan masa kerjaguru yang bersangkuta dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: DJ.I/DT.I.I/166.2012 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru Roudlotul Athfal/Madrasah. 5. Terhadap guru yang tidak mendapatkan beban tugas mengajar minimal 24 JTM sesuai dengan sertifikasi, maka dapat memenuhi JTM di Satuan pendidikan lain dan atau dilakukan redistribusi mengacu pada kebijakan Peraturan Bersama 5 Menteri. Demikian penjelasan yang dapat kami berikan untuk dapat dimaklumi.