tlong kepastianya untuk syarat dan biaya mencari akte untuk anak diatas 1 tahun, agar semakin tidak ragu dan tidak takut shga semakin tidak tertunda lagi... kepastian biaya besar kecilnya, trimakasih!
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 27 ayat (1) Setiap peristiwa kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Pasal 32 ayat (2) Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri. Jadi untuk peristiwa kelahiran yang pelaporannya melebihi waktu 1 (satu) tahun sejak kelahiran, pencatatannya dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri, akan tetapi pendaftarannya dapat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk Biaya Penyelesaiannya sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah) dibayar sendiri ke BRI Atas nama Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Blitar. Selanjutnya untuk informasi lebih jelas silahkan datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar. Jl. Imam Bonjol ; No. 85 Blitar. Demikian semoga bermanfaat