Pengaduan Masuk

13 Juni 2012

permisi numpang tanya ya pak walikota blitar yg saya kagumi.
sebenarnya jam pelayanan pengurusan administrasi kependudukan di dispenduk capil kota blitar tu sampai jam berapa ya?
pengalaman saya hari rabu 13 juni 2012 jam 13.20 kok yang standby tinggal petugas piket dan anak2 PSG to pak...? masak kantor pelayanan publik jam 11 siang banyak staf berlalu lalang dengan memakai sandal jepit. bahkan ada pula seorang ibu2 yang melenggang dengan sangat percaya diri diatas sandal jepitnya untuk keluar makan siang di warung seberang jalan depan kantor dispenduk capil. belum lagi ketika saya ngurus penambahan jumlah keluarga ke dalam KK masak satu minggu blm kelar juga.
sebagai warga kota blitar sebenarnya saya pingin tertib administrasi, tp sunguh sangat disayangkan pelayanan publik di kantor dispenduk capil kota blitar benar2 minimum dan sangat jauh dari standar pelayanan minimum (SPM) yg ditetapkan oleh walikota blitar. mohon evaluasi dari instansi setempat demi penegakan reformasi birokrasi seperti yg dikampanyekan oleh walikota blitar.
terima kasih


tanggapan :

21 Juni 2012

Terima kasih atas attensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.

Menanggapi pertanyaan saudara yang terkait dengan Jam pelayanan pengurusan Administrasi Kependudukan, disampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 26 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kota Blitar yang diatur dalam pasal 106 Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dijadwalkan pada setiap hari kerja sebagai berikut :
a. Hari Senin Jam 08.30 s/d 14.30 WIB
b. Hari Selasa s/d Kamis Jam 07.30 s/d 14.30. WIB
c. Hari Jum’at Jam 08.00 s/d 11.00 dan 13.00 s/d 14.15

Sedangkan berdasar pengalaman Saudara pada hari rabu tgl 13 juni 2012 jam 13.20, seperti yang saudara katakan bahwa yang standby tinggal petugas piket dan anak anak PSG, ini tidak benar dan bahkan cenderung mengada ada, karena menurut rakaman CCTV yang ada di kantor kami pada jam dan tanggal tersebut, petugas masih memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian terkait dengan jam pelayanan ada staf yang memakai sandal jepit, kami ucapkan terima kasih atas kritiknya dan segera kami tindak lanjuti untuk pembenahan internal demi baiknya terhadap pelayanan.

Selanjutnya terkait dengan mengurus penambahan anggota keluarga kedalam Kartu Keluarga satu Minggu belum kelar, Sebenarnya jika kita mengacu pada UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 69 yang menyatakan bahwa Instansi Pelaksana atau Pejabat yang berwenang sesuai tanggung jawabnya wajib menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagai berikut :
a. KK dan KTP paling lambat 14 (empat belas ) hari
b. dst

Namun demikian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Daerah Kota Blitar selalu berupaya untuk mempercepat pelayanan sehingga untuk pelayanan perubahan Kartu Keluarga <KK> maksimal 2 hari sudah jadi, dengan catatan berkas persyaratan sudah lengkap. Oleh karena itu melihat apa yang Saudara sampaikan mungkin persyaratan penambahan jumlah keluarga ke dalam KK masih belum lengkap sehingga mempengaruhi proses pelayanan kami.

Sekian terimakasih atas perhatiannya dan semoga bermanfaat.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL