assalamu\'alaikum,
To the pointa aja ya,saya udah menikah dan d karuniai 1 putra,saya mau mengurus surat pindah tp ktp saya sudah mati sedangkan mau membuat ktp baru,saya sudah ikutan ektp,jd gmn cara mengurus surat pindah tsb sedangkan ektp saya masih dlm proses,gk tau ektp itu diterbitkan kpn!sebelumna saya berdomisili di kota malang mau pindah dikabupaten malang,
Tolong beri solusinya?
Trimakasih.