Pengaduan Masuk

07 Juni 2012

salam sejahtera ulpim, bagaimana cara memasukkn data anak dalam pengurusan "pemecahan" KK di blitar jika si anak lahir di surabaya(surat keterangan kelahiran dr rumah sakit surabaya)?sedangkan posisi ortu di surabaya hanya nge-kos dan tidak berkehendak menetap/domisili di surabaya.karena kami diberitahu tidak dpt masukkan data ank kalau tidak lahir di blitar.mhon bls scpatx karena kami sedang dlm proses pengurusanx.trimakasih.gbu


tanggapan :

15 Juni 2012

Menanggapi pertanyaan saudara yang ingin memasukkan data anak dalam pengurusan pemecahan Kartu Keluarga [KK] di Kota Blitar sedangkan anak lahir di Surabaya dengan permasalahan seperti yang saudara sampaikan, dapat dijelaskan bahwa Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 26 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kota Blitar, khususnya pada perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran, pada prinsipnya anak bisa dimasukkan dalam KK orang tua di kota Blitar dengan cara orang tua harus melengkapi terlebih dahulu persayaratan sebagai berikut : .

1. Membawa surat kelahiran dari Rumah sakit Surabaya dan surat keterangan kelahiran dari kelurahan .
2. Membawa Kartu Keluarga [KK] asli
3. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua
4. Mengisi formulir permohonan perubahan kartu Keluarga F.1-16
Sedangkan untuk pengurusan Akte Kelahiran Anak dilakukan di Surabaya karena peristiwa kelahirannya di Surabaya.
Sekian terimakasih atas perhatiannya dan semoga bermanfaat.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL