Pengaduan Masuk

18 Mei 2012

mohon di berithukan kapan ada penerimaan PTT kembali pak ?


tanggapan :

30 Mei 2012

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007, pasal 8 dinyatakan bahwa "sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain dilingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah". Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Blitar tidak melaksanakan perekrutan PTT.



BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH