istri sya kelahiran tahun 1982, sekarang belum punya akta. katanya harus lewat Pengadilan dulu, berapa biaya pengurusan bersih sesuai nota kesepakatan pengadilan dan dinas pencatatan sipil mengingat ada yang bilang 1 juta, 700 ribu, katanya biar murah proses sidang dilaksanakan secara akumulasi beberapa orang, bukan satu per satu