Pengaduan Masuk

09 Mei 2012

istri sya kelahiran tahun 1982, sekarang belum punya akta. katanya harus lewat Pengadilan dulu, berapa biaya pengurusan bersih sesuai nota kesepakatan pengadilan dan dinas pencatatan sipil mengingat ada yang bilang 1 juta, 700 ribu, katanya biar murah proses sidang dilaksanakan secara akumulasi beberapa orang, bukan satu per satu


tanggapan :

29 Juni 2012

Berdasarkan keputusan ketua Pengadilan Negeri Blitar no.W.14 U.11/144/KP.04.05/IV/2012 tanggal 30 April 2012 hanya berlaku sampai dengan 30 Oktober 2012, bahwa panjar biaya untuk pelaksanaan sidang penerbitan akte kelahiran yang terlambat pencatatannya melebihi 1 tahun adalah sekitar Rp 166.000; dibayar langsung ke BRI dengan no rekening 0009.10.00.104.301 an. Panitera sekretaris Pengadilan Negeri Blitar, tidak termasuk biaya legalisasi ke Kantor POS dan denda keterlambatan sesuai perda kota Blitar No 8 tahun 2010 sebesar Rp 25.000; .Sedangkan untuk pelaksanaan pendaftaran dapat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara kolektif .

untuk lebih jelasnya anda bisa datang langsung ke Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL