Pengaduan Masuk

09 Mei 2012

saya pasangan suami istri, istri blitar, dan saya gresik sekarang KTP masih kota masing2 dan belum mengalami perubahan menunggu masa berlaku. alhm, kemarin tg 23 april 2012 kami melahirkan putri di blitar melalui tenaga bidan. sekarang bayi itu saya masukkan KK keluarga dari istri. lalu apa dan bagaimana pengurusan aktanya? maksih.


tanggapan :

29 Juni 2012

Salah satu persyaratan untuk mengurus Akte Kelahiran adalah melampirkan foto copy KK dan KTP kedua orang tua sesuai dengan aslinya, dan setiap warga masyarakat yang mengalami perubahan peristiwa penting wajib dilaporkan ke instansi terkait dalam hal ini Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil untuk diadakan perubahan dalam KK dan KTP yang disesuaikan dengan keadaan sekarang.
untuk informasi lebih lanjut silahkan datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL