Pengaduan Masuk

08 Mei 2012

Asalamualiakum wr.wb. saya punya sedikit keluhan yang mungkin kebanyakan dari warga kota blitar juga mengalaminya. ini masalah PARKIR ILEGAL. saya sangat senang, akhir-akhir ini kota blitar punya banyak acara untuk menghibur warganya, tetapi biaya parkir itu lho yang mahalnya minta ampun.. apa tidak ada yang mengatur parkir untuk acara hiburan??? tolong donk, jangan LEGAL-lkan retribusi parkir yang mahal..!!!!!!!


tanggapan :

11 Mei 2012

Berdasarkan Lampiran III Peraturan Daerah Kota Blitar nomor: 8 tahun 2011 tanggal 31 Oktober 2011. Besaran tarif Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor adalah Rp. 500 untuk sekali parkir. Sedangkan untuk parkir insidentil belum ditetapkan tarifnya.



DINAS PERHUBUNGAN